Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji 35 merek dendeng atau abon sapi. Dari hasil sampling itu, ditemukan
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib menyatakan, kelima dendeng sapi tersebut termasuk pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah. ”Karena itu, penarikan dan pemusnahannya dilakukan pemda,” ujarnya di
Selain itu, BPOM seluruh
Dia menyebutkan, kelima produk itu ditemukan di beberapa
Menurut dia, daging yang dioplos dalam produk dendeng itu adalah daging babi hutan (celeng). ”Sebab, kalau dendeng babi, seratnya terlihat. Tapi, kalau celeng, sulit membedakan,” terangnya.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM Tien Gartini Budhianto menambahkan, menurut UU Pangan No 7/1996, produsen yang melanggar terancam sanksi pidana
Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin mereaksi keras penemuan produk dendeng yang mengandung daging babi tersebut. Menurut dia, BPOM bersama pemda harus menindaklanjuti persoalan itu hingga tuntas. ”Masyarakat, terutama umat muslim, sangat dirugikan. Ini namanya pembohongan publik,” tegasnya.
Dia meminta agar BPOM lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan. ”Produsen harus diberi sanksi tegas supaya memberi efek jera,” ujarnya. Selain itu, Maaruf meminta agar BPOM rutin memeriksa produk yang sama.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir meminta BPOM harus semakin mengintensifkan pengujian terhadap produk serupa. ”Sebab, bukan tidak mungkin masih ada produk lain di luar yang dicampuri bahan yang sama,” ungkapnya. (kit/oki)
Seperti dikutip Kompas, kelima mereka dendeng / abon babi tersebut adalah sbb:
1. Dendeng/abon cap Kepala Sapi
2. Dendeng/abon cap LIMAS, produksi Langgeng Salatiga
3. Dendeng/abon cap A.C.C
4. Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat
5. Dendeng Sapi Istimewa cap 999
Sumber: Jawa Pos 17 April 2009.
kita sebagai muslim harus ekstra hati-hati dalam mengkonsumsi makanan dari olahan daging
BalasHapus